Per 1 Maret, Bagi yang Jogging di Stadion Sultan Syarif Abdurahman Dikenakan Biaya Rp 5 Ribu

Lintasan Atletik di Stadion Sultan Syarif Abdurahman terhitung per 1 Maret 2016 akan dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 5000 terkecuali atlet. Pemberlakuan retribusi ini berdasarkan peraturan daerah provinsi kalimantan barat nomor 10 tahun 2015 tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Pelatih atletik Kalbar, Doni mengatakan aturan tersebut kendati telah diberlakukan sejak 1 Maret lalu namun belum disosialosasikan, Kamis (3/3/2016).
"Memang penetapannya sudah sejak 1 Maret, namun sosialisasi ke masyarakatnya baru dimulai Kamis pagi ini. Tentu tujuannya juga baik terutama untuk pembinaan atlet atletik," ujar Doni kepada Tribun, Kamis (3/3/2016).
Menurut Doni, atlet atletik yang akan menghadapi PON membutuhkan persiapan yang matang dengan latihan di lintasanatletik Stadion Sultan Syarif Abdurahamn ini. Dengan adanya aturan ini diharapkan dapat sedikit mengurangi jumlah masyarakat yang cukup ramai di saat latihan para atlet.
"Biasanya sore hari saat kami latihan, masyarakat yang jogging ini sampai membludak dan ini sedikit mengganggu. Kami khawatiratlet yang latihan bertabrakan dengan masyarakat dan akhirnya mengakibatkan cidera pada atlet," tuturnya.
Selain itu dengan adanya retribusi ini tentu ada juga pemasukan untuk pemerintah provinsi yang dapat dialokasikan pada perawatan fasilitas olahraga.
"Pemerintah tentu punya tujuan memberlakukan ini, paling tidak biaya masuk dari ratusan bahkan ribuan masyarakat yang menggunakan fasilitas ini bisa digunakan kembali untuk perawatannya," pungkasnya.
Sumber : pontianak.tribunnews.com