Lantaran PT. PLN sendiri lewat website resminya memberi kompensasi itu berbentuk bonus listrik.
Caranya, anda terlebih dulu masuk ke www. pln. co. id, lalu tentukan tab " Pelanggan = Kisah Prepaid Pelanggan ". Kemudian masukkan nomer Idpel atau Nomer Mtr, kelak bakal nampak KWH Non Tunai pada tabel di bagian bawah. Silakan tulis nomer tokennya lantas masukkan di meteran listrik Anda.
Kepala Divisi Niaga PLN, Beny Marbun mengonfirmasi hal semacam itu dgn menyampaikan bahwa bonus yg disebut yaitu kompensasi yg didapatkan PLN pd pelanggan yg tdk terima tingkat mutu service mencukupi. Tidak cuma pelanggan prabayar, tetapi jg pascabayar.
Pelanggan prabayar memperoleh token penambahan non tunai yg besarnya 20 % rekening minimum.
Contoh perhitungan : Rekening Minimal = 1. 300 VA x 40 jam = 52 kWh Jadi kompensati TMP sebesar 20 % dari rekening minimal itu yaitu 20% x 52 kWh = 10, 4 kWh atau setara dengan 10, 4 kWh x Rp 1. 496 per kWh= Rp 15. 558.
Mari tunggulah terlebih, segera dicoba deh di rumah masing2 ya. Janganlah lupa BAGIKAN info utama itu pada teman-teman anda di fb.
Selamat coba...
sumber : http://www.kabar-sehat.com/2016/01/tolong-sebar-luaskan-kabar-gembira-ini.html