Tersangka AK sudah menggeluti praktik ilegal ini selama dua tahun ke belakang ini. Per tiga hari sekali, AK yang mempekerjakan enam karyawan produksi sekitar enam ton sekali kirim. Pengiriman disesuaikan permintaan pabrik. "Sekali kirim dalam jumlah besar sampai enam ton untuk kemudian pabrik mengemasnya," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol kepada wartawan di Bandung, Rabu (8/7).
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. AK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal undang-undang pangan dan kesehatan. Adapun enam karyawan lainnya berstatus saksi.
Kini polisi menutup kegiatan praktik ilegal yang dilakukan di kawasan Bukit Bandung tersebut. Lokasi juga sudah diberi garis polisi.
Sumber: http://www.liputan6.info/2015/07/nata-de-coco-merk-cocona-mengandung-zat.html#sthash.wdqWXIPw.dpuf